![]() |
Mantan Pj Wali Kota, Andri Rizal. Foto: Roland/Presmedia |
Tanjungpinang - Mantan Pejabat Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal alias Choky harus rela kehilangan jabatannya usai tidak ikut dilantik oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Jum'at, (24/5) kemarin.
Sebelumnya, Choky menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Pemprov Kepri. Kini putra dari Andi Riva'i Siregar itu digantikan oleh Misni yang sebelumnya Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan (Bapelitbang).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tidak memberikan jawaban apapun terkait adanga pejabat yang non job. Meski begitu, ia mendorong pejabat yang tidak ikut dilantik agar berlapang dada.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabella menegaskan terkait non job Choki sudah sesuai dari aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dalam PP No. 100 Tahun 2000 Jo. PP N0. 13 Tahun 2002. Ketentuan tersebut mengatur tentang tahapan panjang dalam memberhentikan seorang PNS dari jabatan struktural alias non job. (el)
Tags
Kepri