![]() |
Kapal PSDKP saat mengamankan kapal asing asal Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Foto : PSDKP |
Natuna - Sebanyak 19 orang anak buah kapal (ABK) asal Vietnam berhasil diamankan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipunk menuturkan belasan ABK asing ini diamankan dari dua kapal yang berbeda, masing-masing bernomor lambung KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT).
"Ini aksi nyata kita melindungi laut Indonesia. Sekaligus respon cepat atas laporan dari nelayan yang resah dengan aktifitas kapal ikan asing," ujar Ipunk, Sabtu, (24/5).
Ketika ditangkap, dua kapal asing itu sedang beraktifitas dilaut dengan menggunakan alat tangkap pair trawl, yakni jaring trawl yang ditarik oleh dua kapal secara bersamaan.
Alat ini bersifat aktif dengan daya tarik sangat kuat sehingga berpotensi menghancurkan terumbu karang dan habitat ikan.
"Kita berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp 64,1 Miliar. Nilai kerugian ini dihitung dari kerusakan lingkungan laut akibat dari aktifitas mereka," kata Ipunk. (*)