![]() |
Pelaku pencabulan, Ral (22) saat diringkus polisi di Belakang Padang, Batam. Foto: Polsek Bintan Timur |
Bintan - Pria berinisial Ral (22) melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun. Mereka berkenalan melalui Media Sosial (Medsos), OME.
Petugas Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun membenarkan peristiwa pencabulan ini.
"Aksi pencabulan dilakukan di Hotel Lengkuas, Kelurahan Gunung Lengkuas pada 1 Januari," ujar Daeng Salamun, Kamis, (5/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan cabul ini sebanyak 4 kali.
"Modusnya dibawa jalan-jalan, kemudian merayu korban dengan dalih akan bertanggung jawab," jelas Daeng.
Merasa dirugikan, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Akhirnya pelaku ditangkap di Belakang Padang, Kota Batam, Rabu, (4/6).
Pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun. (mri)