![]() |
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin |
Tanjungpinang - Panita Seleksi Direksi BUMD PT. Energi Kepri diminta untuk melakukan pengecekan, terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi tersebut. Aturan yang diduga dilanggar tersebut berupa persyaratan bagi peserta yang mengikuti seleksi.
Seperti, adanya dugaan peserta yang tetap lolos, meskipun telah melewati batas umur yang ditentukan hingga tidak melengkapi persyaratan lainnya.
Sekertaris Komisi ll DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengaku sudah menerima terkait adanya dugaan pelanggaran dalam seleksi Direksi PT. Energi Kepri tersebut. Sehingga ia meminta untuk memastikan hal tersebut.
"Ya Jika memang seleksi itu terbukti tidak sesuai aturan, maka harus dibatalkan SKnya. Dan harus diulang," kata Wahyu, Minggu (8/6).
Ia juga menegaskan agar para Panitia Seleksi untuk benar-benar teliti dalam melakukan seleksi Direksi Badan Usaha milik Pemprov Kepri tersebut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran, Pansel diminta mundur dan digantikan.
"Jika benar ada kesalahan, pansel lebih baik mundur diganti dengan yang siap. Ini bicara integritas," sebutnya.
Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan juga bahwa Pansel telah bekerja dengan menaati dengan aturan yang berlaku. Hanya saja, Pansel perlu membuktikan kebenaran atas informasi yang beredar tersebut.
"Tapi saya kira pansel sudah bekerja dengan baik, tinggal membuktikan saja bahwa temuan tersebut tidak benar," pungkasnya.
Jadwal seleksi tersebut diketahui telah dibuka pada 2 Juni lalu, dengan seleksi Assessment Test, Penyerahan Makalah, dan Bahan Paparan. Kemudian, 3 sampai 5 Juni, dilakukan Presentasi Makalah dan Wawancara.
Disadur dari Batam Pos
Tags
Kepri