Proxinet menyediakan layanan Wifi untuk Anda, Harga Terjangkau, Hubungi 0812-7730-6663 Pemkab Mempawah Klaim Pulau Pengikik, Bupati Roby Tegas Membantah

Pemkab Mempawah Klaim Pulau Pengikik, Bupati Roby Tegas Membantah

Pulau Pengikik yang diklaim Pemkab Mempawah

Bintan - Dua pulau di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan yaitu Pulau Pengikik Besar dan Kecil dikabarkan diklaim Pemerintah Kabupaten Mempawah setelah video pernyataan pejabatnya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pejabat Mempawah menyatakan bahwa kedua pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Mempawah pada 2014 lalu dialihkan ke Kepri pada 2022 berdasarkan Keputusan Mendagri. 

Bupati Bintan, Roby Kurniawan dengan tegas membantah klaim itu.

Roby mengatakan fakta dan sejarah menunjukkan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Kecil masuk wilayah administrasi Kabupaten Bintan. 

Bahkan, sejak puluhan tahun kedua pulau tersebut telah masuk dalam administrasi Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Khazalik menegaskan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Kecil telah menjadi bagian dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan sejak puluhan tahun. 

Ia meminta pejabat di Kalimantan Barat untuk mempelajari sejarah dan tidak memancing perpecahan antara warga Indonesia. 

Khazalik juga berharap pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut. 

Berdasarkan portal Pemerintah Desa Pengikik bahwa Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil terletak di Desa Pengikik dengan jumlah penduduk kurang lebih 100 orang yang sebagian besar adalah nelayan.

Untuk mencapai desa ini dari Pulau Tambelan, dibutuhkan waktu kurang lebih 5 jam menggunakan pompong nelayan. (met)

Lebih baru Lebih lama