![]() |
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto: Istimewa |
Tanjungpinang - Pengajuan permohonan penyitaan 4,2 juta metrik ton stock pile bauksit yang tersebar di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Pengajuan penyitaan jutaan ton bauksit tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Sidang putusan permohonan penyitaan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Irwan Munir, pada Rabu (11/6) kemarin.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan sidang putusan terkait hal tersebut. Hasilnya, PN Tanjungpinang mengabulkan atas permohonan pengajuan penyitaan 4,2 juta ton bauksit yang diajukan oleh Kejari tersebut.
"Amarnya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu penyitaan 4,2 juta ton bauksit yang ada di Tanjungpinang dan Bintan," kata Boy Syailendra, Kamis (12/6).
Adapun titik bauksit yang saat ini telah menjadi milik negara tersebut antara lain di Pulau Kentar Blok 1 sebanyak 300 ribu ton, Pulau Kentar 2 Blok 2 sebanyak 100 ribu ton, Wacopek 1 juta ton, Tembeling 200 ribu ton, Pulau Kelong 1 juta ton, Pulau Angkut 200 ribu ton, Pulau Malin 450 ribu ton, Pulau Dendang 150 ribu ton.
Kemudian Tanjung Moco 100 ribu ton, Senggarang Besar 200 ribu ton, Sei Timun 100 ribu ton, Sei Carang 50 ribu ton, Dompak Laut 100 ribu ton dan Tanjung Lanjut ada sebanyak 300 ribu ton.
"Semua titik (bauksit) yang diajukan itu sudah dinyatakan sebagai milik negara serta dilelang untuk disetorkan hasil pelelangannya kepada kas negara," tambahnya.
Aset tersebut diketahui milik terpidana Bobby Satya Kifana, Eddy Rasmadi, Sugeng, Madrian Alamin, Wahyu Budi Waluyo, Arif Rate dan M. Achmad yang kini diserahkan oleh berbagai pihak. Seperti diserahkan oleh Heru Grandi di Pulau Kentar Blok 1 dan 2, lalu Lemron di Wacopek, Eddy Rasmadi di Tembeling dan Pulau Kelong.
Lalu diserahkan dan ditandatangani oleh Abdurrahim Kasim Djou di Pulau Angkut, Terris Tanoedjaya di Pulau Malin, Wahyu Budi Wiyono di Pulau Dendang dan Tanjung Moco, lalu Arpan Sidik di Senggarang Besar, Sei Timun, Sei Carang, Dompak Laut dan Tanjung Lanjut.
"Mereka (pemilik) yang menyerahkan secara sukarela ke Jaksa," pungkas Boy. (ael)