Proxinet menyediakan layanan Wifi untuk Anda, Harga Terjangkau, Hubungi 0812-7730-6663 PA Tanjungpinang Kabulkan Permohonan Nikah Muda Kepada 14 Pasangan Bawah Umur

PA Tanjungpinang Kabulkan Permohonan Nikah Muda Kepada 14 Pasangan Bawah Umur

Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang yang berada di kawasan Senggarang

Tanjungpinang - Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang mengabulkan permohonan pernikahan dini kepada 14 pasangan dibawah umur sepanjang Januari hingga Mei atau semester pertama di tahun 2025.

Sebagian dari mereka bermohon karena sudah hamil duluan, diluar pernikahan.

"Dari Januari hingga Mei 2025 ada 14 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Semuanya dibawah umur dan atas permintaan dari orang tua," kata Humas PA Tanjungpinang, Mukhsin, Kamis, (19/6).

Orangtua meminta anaknya untuk menikah saat usia dini, karena sudah hamil duluan. Selain itu, pernikahan dini diajukan karena orangtua khawatir anaknya akan melakukan zina.

"Setengah (dari 14 pasangan) itu karena hamil duluan. Kemudian ada juga yang orang tuanya nikahkan karena takut berzina," tambahnya.

Ia menerangkan, pernikahan anak dibawah umur tersebut akan sedikit sulit karena rata-rata anak yang melakukan permohonan dispensasi nikah rata-rata berusia 15 hingga 18 tahun.

Terlebih usia tersebut dinilai belum cukup matang untuk berumahtangga

"Ini yang kami khawatirkan karena masih tingginya anak dibawah umur yang menonton film dewasa, sehingga harus nikah dibawah umur," pungkasnya. (mri)

Lebih baru Lebih lama