![]() |
Kasat Lantas, Iptu Zulfikar saat menindak pengendara yang melanggar lalu lintas. Foto : Anambas Today |
Anambas – Sebanyak 60 pengendara sepeda motor terjaring dalam operasi penertiban lalu lintas yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas di Kota Tarempa, Senin, (14/7/2025).
Operasi yang merupakan bagian dari kegiatan Razia Patuh Seligi 2025 ini menyasar para pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Zulfikar mengatakan, pelanggaran paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
“Total ada 60 pengendara yang kami tindak. Pelanggaran didominasi oleh pelajar dan pengendara muda yang tidak memakai helm serta tidak membawa SIM maupun STNK,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 pengendara langsung diberi surat teguran tertulis di tempat, sementara sisanya diberikan teguran tertulis dan pembinaan secara persuasif.
Zulfikar menjelaskan, razia ini bukan semata-mata untuk menindak pelanggar, melainkan juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih sadar pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Kami kedepankan pendekatan persuasif, tapi tetap tegas. Keselamatan adalah yang utama. Jangan karena terbiasa melanggar jadi merasa aman-aman saja,” tambahnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa kecelakaan sering terjadi akibat pelanggaran sederhana, seperti tidak menggunakan helm atau menerobos rambu lalu lintas.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan rutin menggelar operasi serupa di wilayah lainnya di Anambas.
“Kami akan terus lakukan penertiban. Kami harap masyarakat mulai tertib dari diri sendiri, apalagi yang membawa anak atau keluarga,” tegasnya.
Operasi Patuh Seligi 2025 ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan. Masyarakat diminta mematuhi seluruh aturan lalu lintas sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri dan orang lain. (red)