Proxinet menyediakan layanan Wifi untuk Anda, Harga Terjangkau, Hubungi 0812-7730-6663 Dikendalikan Napi, Remaja di Batu Aji Antar Sabu 100 Gram Dalam Snack

Dikendalikan Napi, Remaja di Batu Aji Antar Sabu 100 Gram Dalam Snack

Ilustrasi

Batam - Jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari balik Lapas kembali terbongkar. Kali ini, seorang remaja 17 tahun menjadi korban permainan sindikat. MN yang masih di bawah umur, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada Senin malam, 23 Juni 2025, di sebuah kamar Hotel ABC Inn, Batu Aji.

Saat ditangkap, MN kedapatan membawa 100 gram sabu yang disembunyikan dalam kemasan snack merek Tos-Tos. Belakangan terungkap, remaja ini adalah adik kandung dari seorang narapidana kasus narkotika berinisial J, yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Ironisnya, kurir ini masih belasan tahun dan dikendalikan oleh kakaknya sendiri yang sedang menjalani hukuman. Untuk tersangka sendiri tak kami expos karwna masih dibawah umur ,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, Jumat (4/7).

Penangkapan terhadap MN dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal sabu di dalam bungkus camilan warna hijau. Barang haram itu dibawa dalam tas selempang merah, lengkap dengan alat hisap, dua handphone, dan satu sepeda motor.

Tak lama setelah itu, petugas mengamankan EG rekan MN yang menunggu di depan hotel. Dari tangannya, ditemukan sejumlah plastik bening kosong, yang diduga akan digunakan untuk memecah paket sabu.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta kalau MN telah mengantar empat bungkus sabu seberat 400 gram kepada seseorang berinisial B, yang kini menjadi buronan. Selain itu, ada pelaku lain berinisial D, yang diduga sebagai perantara dari narapidana J di Lapas Tanjungpinang.

“Ini bukan sekadar penyalahgunaan, tapi bagian dari sindikat terstruktur. Perintah dari dalam penjara, eksekusi oleh remaja di lapangan,” kata Anggoro.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polda Kepri. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (ysn)

Lebih baru Lebih lama