Proxinet menyediakan layanan Wifi untuk Anda, Harga Terjangkau, Hubungi 0812-7730-6663 Dua Unit HP Di Ambil Saat Pedagang Buah Terlelap

Dua Unit HP Di Ambil Saat Pedagang Buah Terlelap

Pelaku pengambilan handphone milik pedagang buah, Wandi. Foto: Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang - Wandi Saputra (24) warga asal Kota Batam ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena nekat mencuri sejumlah unit handphone dari toko buah yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Pria tersebut diketahui diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat sedang berada di kawasan Melayu Square, pada Selasa (8/7) dinihari. 

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua unit handphone hasil curian.

"Ada kita amankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan). Video aksi pencurian juga viral di sosmed, jadi kita langsung menindaklanjuti," kata Kapolresta Tanjungpinang, Hamam Wahyudi.

Aksi pencurian yang terjadi pada Senin (7/7) subuh tersebut diketahui berawal dari korban yang tertidur pulas, usai melakukan bongkar barang di toko buah miliknya. Tidak berselang lama, pelaku datang dan masuk ke dalam toko buah.

Pelaku langsung menggasak dua unit handphone merk Infinix dan Oppo. Tidak hanya handphone, pelaku juga berhasil membawa kabur uang tunai dari laci toko, kurang lebih senilai Rp1 juta, perhiasan kalung emas dan sepasang anting.

"Tahunya waktu korban sudah bangun. Dia melihat handphonenya dan barang lainnya sudah hilang. Setelah di cek CCTV, ternyata tokonya sudah dimasuki maling," tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian antara lain dua unit handphone hasik curian, sebuah kaling emas hingga uang tunai senilai Rp534 ribu.

"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (red)
Lebih baru Lebih lama