Proxinet Anambas menyediakan layanan Wifi untuk Anda, Harga Terjangkau, Hubungi 0812-7730-6663 Potong 50 Persen Gaji ASN Anambas yang Bercerai untuk Nafkah Anak dan Mantan Istri

Potong 50 Persen Gaji ASN Anambas yang Bercerai untuk Nafkah Anak dan Mantan Istri

Asisten I, Akmaruzzaman

Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah tegas dalam melindungi hak anak dan mantan istri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai. 

Dalam kebijakan terbaru yang lagi dalam pembahasan ini, Pemkab akan memotong hingga 50 persen gaji pegawai yang telah bercerai untuk dialokasikan sebagai nafkah bagi anak dan mantan istri mereka.

Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi dari komitmen Pemkab Anambas dalam menegakkan keadilan dan perlindungan sosial, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang terdampak perceraian.

“Langkah ini bukan bentuk hukuman, melainkan sebagai tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipenuhi oleh pegawai yang telah bercerai,” ujar Asisten I, Akmaruzzaman, Rabu, (2/7).

Menurutnya, pemotongan gaji akan dilakukan secara langsung melalui bendahara di instansi tempat pegawai yang bersangkutan bekerja. 

Proses ini juga akan melibatkan Pengadilan Agama dan instansi teknis seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna memastikan keabsahan keputusan perceraian dan besaran nafkah yang wajib dibayarkan.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Anambas yang telah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan, terutama jika dalam rumah tangga tersebut terdapat anak yang masih menjadi tanggungan.

Sementara itu, Pemerhati Perempuan dan Anak, Kartika Marlinaz, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyebut langkah ini akan memberikan rasa aman dan kepastian bagi perempuan dan anak yang kerap kali dirugikan secara ekonomi setelah perceraian.

“Selama ini banyak perempuan dan anak yang kesulitan mendapatkan hak nafkah pasca perceraian. Dengan kebijakan ini, negara hadir memberikan perlindungan,” ujarnya.

Kebijakan ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi para ASN agar lebih bijak dalam menjaga keharmonisan rumah tangga serta tidak lepas tangan terhadap kewajiban nafkah meski hubungan pernikahan telah berakhir. (red)

Lebih baru Lebih lama