Proxinet menyediakan layanan Wifi untuk Anda, Harga Terjangkau, Hubungi 0812-7730-6663 Terlibat Judi Kartu Remi, Empat Tersangka Diciduk Polisi

Terlibat Judi Kartu Remi, Empat Tersangka Diciduk Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti kasus perjudian dengan empat orang pelaku di kantor Satuan Reskrim Polres Bintan, Bintan Buyu, Rabu (9/7/2025). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

Bintan - Polisi menangkap empat orang pria yang diduga terlibat dalam perjudian jenis daun merah dengan menggunakan kartu remi di Sungai Enam Laut, Bintan Timur, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul  16.40 WIB. 

Keempat pelaku yang diamankan adalah M, 37, W, 29, S, 52, VYS, 23. 

Di lokasi penangkapan, polisi menyita uang tunai sekitar Rp 7.044.000 juta yang diduga sebagai uang taruhan judi serta satu bundel kartu remi sebagai barang bukti. 

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu H.P Bako mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga soal aktivitas mencurigai di gubuk yang terletak di tepi jalan. 

Setelah dilakukan pengeledahan, polisi menemukan keempat orang tersebut sedang bermain kartu remi. 

Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bintan di Bintan Buyu. 

Dari hasil pemeriksaan, gubuk tersebut sering digunakan mereka untuk bermain judi. Mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian ini bekerja sebagai nelayan dan buruh. 

Keempat pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) K-3 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. 

Disadur dari Batam Pos
Lebih baru Lebih lama