Proxinet Anambas menyediakan layanan Wifi untuk Anda, Harga Terjangkau, Hubungi 0812-7730-6663 Terjebak Rayuan, Perempuan di Anambas Rela Pinjam Rp50 Juta untuk Kekasih yang Menipu

Terjebak Rayuan, Perempuan di Anambas Rela Pinjam Rp50 Juta untuk Kekasih yang Menipu

Pelaku penipuan JA (baju hijau) foto bersama dengan polisi sebelum dimasukkan ke sel.

Anambas - Pengalaman pahit harus dialami MY (43), seorang perempuan asal Desa Tarempa Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ia yang semula hanya ingin mencari kebahagiaan dalam sebuah hubungan asmara, justru berakhir menjadi korban penipuan hingga puluhan juta rupiah.

Kisah ini bermula pada Mei lalu, ketika MY berkenalan dengan seorang pria paruh baya berinisial JA (54), asal Bekasi.

Perkenalan yang awalnya sederhana itu berkembang menjadi hubungan yang terasa penuh harapan. MY merasa menemukan seseorang yang bisa menjadi sandaran hati.

Namun, di balik kelembutan dan kata-kata manis JA, tersimpan niat jahat. Dengan bujuk rayu dan sikap memelas, JA berhasil membuat MY percaya bahwa dirinya sedang membutuhkan bantuan.

“Pelaku pandai memainkan emosi korban, mulai dari alasan punya utang hingga mengajak usaha bersama,” kata Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri.

MY yang terbuai janji-janji indah itu akhirnya nekat mengajukan pinjaman ke bank.

Bayangan hidup bersama dan membangun masa depan membuatnya rela mengambil risiko.

Uang sebesar Rp50 juta pun cair, dan sesuai permintaan JA, ditransfer ke rekening orang lain.

Namun kebahagiaan yang dibayangkan MY seketika runtuh. Setelah uang dikirim, JA mendadak menghilang. Telepon tidak lagi dijawab, pesan tak kunjung dibalas.

Hati MY semakin hancur ketika sadar bahwa ia telah ditinggalkan dalam kesulitan.

Dengan berat hati, MY kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada awal September.

“Barang bukti berupa slip transfer Rp10 juta dan Rp40 juta sudah kami amankan,” ujar Alfajri.

Laporan itu menjadi titik balik bagi MY untuk mencari keadilan atas kerugian dan luka batin yang dideritanya.
Polisi bergerak cepat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, JA akhirnya ditangkap saat bersantai di kawasan Tarempa pada Minggu (21/9).

Penangkapan itu setidaknya memberi sedikit rasa lega bagi MY, meski luka akibat dikhianati orang yang dicintai tak mudah sembuh.

JA kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Proses hukum akan berjalan, namun bagi MY, pelajaran terbesarnya adalah jangan pernah menyerahkan kepercayaan begitu saja pada seseorang, meski ia terlihat penuh kasih.

“Kasus ini jadi pengingat bagi masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk rayuan, terutama yang berujung meminta uang,” tegas Alfajri.

Di balik peringatan itu, kisah MY menyisakan pesan pilu: cinta sejati tak seharusnya membuat seseorang terjerat utang dan kehilangan harga diri.

Kini, ia harus berusaha bangkit, menata hidup kembali setelah rasa percaya dikhianati orang yang ia sebut kekasih. (byu)

Lebih baru Lebih lama