![]() |
| Kadisnaker Anambas, Masykur |
Anambas - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.279.851 resmi ditetapkan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Angka ini menjadi standar upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja mulai tahun depan.
UMK tersebut diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Kepulauan Anambas yang melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha.
Keputusan ini diambil setelah seluruh pihak melakukan pembahasan berdasarkan kondisi ekonomi daerah dan aturan pengupahan yang berlaku secara nasional.
Nilai UMK 2026 ini mengalami kenaikan sekitar 4,7 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp4.080.000.
Kenaikan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat serta perubahan kondisi ekonomi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Anambas, Masykur, mengatakan bahwa angka UMK 2026 bukan ditentukan sepihak oleh pemerintah.
Ia menegaskan, besaran UMK merupakan hasil kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pihak perusahaan atau pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan.
“UMK ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pekerja dan pengusaha yang difasilitasi pemerintah, sehingga angkanya mencerminkan kondisi riil di Anambas,” kata Masykur, Rabu (24/12).
Dalam penetapan UMK, Dewan Pengupahan juga mengacu pada sejumlah indikator ekonomi yang sudah ditetapkan secara nasional.
Indikator tersebut meliputi tingkat inflasi di Anambas yang tercatat sebesar 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berada di angka 2,96 persen.
Selain itu, nilai alpha sebesar 0,7 persen juga digunakan sebagai komponen dalam formula penghitungan UMK.
“Seluruh variabel itu kami gunakan agar UMK yang ditetapkan tetap adil, realistis, dan bisa dijalankan oleh dunia usaha tanpa mengorbankan hak pekerja,” tegas Masykur.
Setelah UMK 2026 diputuskan di tingkat kabupaten, proses selanjutnya adalah pengajuan resmi kepada pemerintah provinsi.
Dinas Ketenagakerjaan akan menyiapkan surat usulan UMK dari Bupati Kepulauan Anambas untuk disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau.
“Setelah surat usulan dari Bupati dikirim, kami menunggu pengesahan Gubernur agar UMK 2026 ini sah dan dapat segera diberlakukan,” ujar Masykur. (Ayd)
Tags
Anambas
