![]() |
Dansatgas Lang Laut Batam, MG (tengah) saat diamankan polisi. Foto: Polda Kepri |
Batam - Komandan Satgas Lang Laut Kota Batam, MG berhasil diamankan polisi di Binjai, Sumatera Utara.
MG ditangkap terkait kasus penggelapan kontrainer sebanyak 30 unit dengan nilai Rp 20 Miliar.
"Ya benar sudah ditangkap, saat ini sedang perjalanan menuju Batam," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, Senin (9/6) kepada awak media.
Mikael mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2022 yang mana korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada pelaku.
"Modusnya pelaku meyakinkan korban jika ada lahan yang bisa dipakai untuk meletakkan kontrainer," jelas Mikael.
Merasa sudah yakin, lantas korban membuat surat perjanjian penitipan kontrainer tertanggal 16 November 2022. "Masa penitipan selama 6 bulan," ucap Mikael.
Ketika hendak mendekati masa perjanjian selesai, korban lantas ingin mengambil kontrainer tersebut.
"Pelaku malah melaporkan ke Polsek Sagulung karena korban dibilangnya mencuri padahal barang punya korban," tuturnya.
Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Kepri pada akhir Februari lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan korban.
"Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap," ujarnya. (hyu)