![]() |
Terdakwa Fania Putri |
Batam – Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan terdakwa Fania Putri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/6).
Perkara yang terjadi di sebuah kos-kosan kawasan Baloi, Lubukbaja ini menyeret Fania ke kursi terdakwa dengan dakwaan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Welly dengan anggota Wattimena dan Verdian membuka persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, di antaranya saudara korban, tetangga kos, dan penjaga tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satu saksi, Cintia Bella, yang merupakan tetangga kamar terdakwa, mengaku mengenal Fania sebagai teman di lingkungan kos. Namun, ia mengaku tidak mengetahui akar permasalahan antara terdakwa dan korban, Charles Leo Putra.
“Kamar saya hanya berjarak dua pintu dari kamar terdakwa. Saat keributan terjadi di lorong kos, saya sempat mencoba melerai,” ujarnya dalam persidangan.
Saksi lain, Roni, yang merupakan penjaga kos, turut memperkuat keterangan. Ia menyebut sempat mendengar suara gaduh pada pukul 04.00 dini hari dari arah kamar terdakwa.
“Saat saya cek, korban sudah memegangi dada dengan luka tusuk. Di situ juga ada terdakwa. Korban kemudian dibawa ke RS dengan ditemani Fania,” ungkapnya.
Azril, adik kandung korban, mengatakan dirinya baru mengetahui kakaknya menjadi korban setelah mendapat telepon dari keluarga.
“Saat saya tiba di RS Elisabeth, abang saya sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Setelah itu saya langsung membuat laporan ke Polsek Lubukbaja,” kata Azril.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa korban diketahui telah menikah secara sah, sementara terdakwa sempat mengancam korban menggunakan pisau dalam kejadian sebelumnya yang terjadi di rumah korban pada November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya memaparkan kronologi lengkap kejadian. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 3 April 2025 pukul 03.53 WIB, di lantai dua kos-kosan terdakwa di Jalan Semangka 2, Baloi Blok V, Lubukbaja.
Awalnya, pada malam sebelumnya (2/4), terdakwa dan korban sempat bersama untuk mengantar keponakan terdakwa. Namun dalam perjalanan pulang terjadi pertengkaran yang berlanjut hingga kosan. Pertikaian kemudian memanas dan berpindah ke dalam kamar terdakwa, hingga akhirnya berujung pada penikaman.
Menurut dakwaan, korban sempat menyikut terdakwa hingga jatuh. Dalam kondisi itu, Fania melihat sebilah pisau bergagang pink di atas meja. Pisau itu kemudian direbutkan keduanya, namun berakhir di tangan Fania yang menikam korban di bagian dada.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Batam, ditemukan luka tusukan di dada kiri korban yang menembus organ dalam serta luka di lengan kanan atas. Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan tajam.
Korban meninggal dunia tidak lama setelah ditusuk, sekitar pukul 04.15 WIB di RS Elisabeth Batam,
Namun, penyebab pasti kematian belum dapat disimpulkan sepenuhnya karena pihak keluarga menolak autopsi, sehingga pemeriksaan bedah jenazah tidak dilakukan.
Atas perbuatannya, Fania Putri didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Jaksa menyatakan bahwa unsur-unsur pasal telah terpenuhi dan terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Disadur dari Batam Pos