Proxinet menyediakan layanan Wifi untuk Anda, Harga Terjangkau, Hubungi 0812-7730-6663 DPRD dan Pemprov Kepri Setujui Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Jadi Perda

DPRD dan Pemprov Kepri Setujui Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Jadi Perda

Ketua DPRD Iman Sutiawan dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad usai menandatangani persetujuan Ranperda ketertiban umum menjadi Perda, Senin (30/6).


Tanjungpinang - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau menyetujui agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini berdasarkan hasil rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kepri, di Dompak Tanjungpinang pada Senin (30/6). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan.

Dari laporan Ketua Pansus, M. Musofa mengatakan bahwa Ranperda ini merupakan wujud dari komitmen DPRD dan Pemprov Kepri dalam mewujudkan rung hidup yang nyaman dan aman bagi masyarakat Kepri.

"Ranperda ini disusun dengan memperhatikan dinamika sosial yang tidak luput dari kebudayaan Kepri. Aspek ketertiban ini mulai dari tata ruang, jalan, hingga sungai," kata Musofa.

Ia memastikan, bahwa hasil pembahasan Panitia Khusus telah melalui tahapan pendapatan akhir dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kepri. Semua fraksi, kata dia menyatakan mendukung Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda.

Sementara itu, Iman Sutiawan menyampaikan bahwa semua anggota DPRD Kepri yang hadir dalam rapat paripurna ini sudah menyetujui Ranperda ketertiban umum untuk dijadikan Perda. Nantinya, Ranperda ini akan dimintai persetujuan dari Kemendagri.

"Tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda yang disetujui kepada Mendagri untuk proses pengundangan sebagaimana diatur dalam aturan DPRD," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan bahwa adanya Perda tersebut tentunya untuk mengedukasi masyarakat, yang berkaitan dengan ketertiban umum.

"Hasil rapat Paripurna ini menjadi pegangan untuk ke proses selanjutnya. Perda ini juga untuk melindungi masyarakat, kedepan peran aturan ini sangat dibutuhkan," pungkasnya. (red)

Lebih baru Lebih lama