![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Kasna Dedi |
Batam - Warga Negara Singapura (WNS) dengan inisial PTP ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
PTP ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Dalam kasus ini, PTP memiliki jabatan sebagai manager di PT Sentek Indonesia selaku pengembang perumahan Merlion Square.
"Seharusnya lahan 4.946 meter itu diseragkan ke BP Batam untuk dijadikan fasilitas umum (fasum)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Kasna Dedi, Selasa, (17/6).
Bukannya menyerahkan ke BP Batam, PTP malah menjual lahan itu ke Warga Negara Korea (WNK) berinsial KKJ yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir.
"Transaksi penjualan mencapai Rp 4,89 miliar. Dan negara pun merugi nilainya segitu. Ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," jelas Kasna.
Akibatnya, lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
"Kita miliki 4 alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, dan petunjuk yang menguatkan dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara," jelas Kasna.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasna menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Penyidikan masih terus berkembang. Kami terus mendalami fakta-fakta hukum. Kemungkinan ke depan, akan ada pihak-pihak lain yang juga dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata dia. (why)