Proxinet menyediakan layanan Wifi untuk Anda, Harga Terjangkau, Hubungi 0812-7730-6663 Jawa Pos Tak Tinggal Diam! Bongkar Bukti Saham Sah, Balik Tantang Pengacara Dahlan

Jawa Pos Tak Tinggal Diam! Bongkar Bukti Saham Sah, Balik Tantang Pengacara Dahlan

Surabaya - Kuasa Hukum Jawa Pos, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Kompas.com, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan bertajuk "Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan" yang tayang pada 15 Juli 2025.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M., selaku perwakilan tim kuasa hukum, Jawa Pos menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen otentik dan valid terkait kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Press (DNP). 

Mereka menyatakan bahwa informasi tersebut berdasarkan data dan dokumen internal perseroan, termasuk laporan keuangan dan akta perusahaan.

"Jawa Pos senantiasa mengedepankan penyelesaian damai dan narasi yang menyejukkan, bukan perdebatan tanpa bukti,” tulis Daniel dalam keterangannya.

Disebutkan pula bahwa dalam sejumlah dokumen korporasi, PT Dharma Nyata Press tercatat sebagai anak perusahaan Jawa Pos. Antara lain:
  • Laporan Perusahaan Tahun 1990 dan 1991 yang disahkan dalam RUPS dan memuat rencana kerja sama serta penyertaan modal di PT DNP.
  • Laporan Keuangan Tahun 1992 yang telah diaudit secara independen mencatat investasi saham Jawa Pos di PT DNP.
  • Bukti Tanda Terima Uang, rekening koran, serta lembar pembagian laba yang menunjukkan aliran dana dari Jawa Pos ke PT DNP.
  • Akta otentik yang disusun dan ditandatangani oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja yang menyatakan seluruh dana DNP berasal dari Jawa Pos.

Pihak Jawa Pos juga mengklaim bahwa akta dan dokumen tersebut menunjukkan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja, yang saat itu menjabat direksi, hadir serta menyetujui RUPS dan pembentukan PT DNP.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum yang sedang ditempuh merupakan bagian dari ikhtiar untuk mencari kejelasan hukum serta meluruskan informasi yang berkembang di publik.

“Jawa Pos menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi yang berwenang,” lanjut pernyataan tersebut.

Pihak Jawa Pos menyampaikan apresiasi atas kesediaan redaksi Kompas.com untuk memuat hak jawab ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Lebih baru Lebih lama