![]() |
Asisten III Pemkab Anambas, Saidinia. Foto: Anambas Today |
Anambas – Pemerintah Kabupaten Anambas menyoroti sejumlah penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan atas dana hibah yang telah diterima.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai menyalahi ketentuan yang berlaku.
Asisten III, Saidinia mengatakan, pihaknya mencatat beberapa organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, hingga yayasan penerima hibah belum menyerahkan laporan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024.
“Kami sudah melakukan pendataan, dan ternyata masih ada yang belum menyampaikan laporan tahunan. Padahal ini menjadi kewajiban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang digunakan,” ujar Saidinia usai mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan hibah, Kamis, (10/7).
Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan syarat mutlak agar penerima hibah bisa kembali diakomodir dalam penganggaran tahun berikutnya.
Tanpa laporan, proses pencairan dana hibah selanjutnya otomatis akan terhambat.
Pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak-pihak terkait.
Jika teguran ini tidak diindahkan, Pemkab tidak segan mencoret nama penerima dari daftar penerima hibah ke depan.
“Kami minta komitmen dan kesadaran dari semua penerima hibah. Ini uang negara, jadi harus ada laporan jelas ke mana dana itu digunakan,” tegas Saidina.
Pemkab Anambas juga mengingatkan bahwa hibah bertujuan mendukung kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, dan kemasyarakatan, sehingga transparansi penggunaan dana sangat penting agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Masyarakat diimbau ikut mengawasi pelaksanaan program yang dibiayai hibah agar dana publik benar-benar memberi manfaat dan tidak hanya menjadi formalitas.
Disadur dari Batam Pos
Tags
Anambas