Anambas - Kasus pencabulan di Anambas kembali terungkap. Kali ini, terungkap berkat kecurigaan guru salah satu sekolah di Anambas Bermadah terhadap muridnya, sebut saja Kuntum (14) yang video call sex (vcs) dengan kekasihnya, RA (23).
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri mengatakan untuk pelaku telah diamankan oleh pihaknya, Selasa, (30/9) kemarin.
"Sudah diamankan pelaku, ini berkat kejelian dari guru yang peduli dengan anak didiknya," ujar Alfajri kepada batampos (jaringan Anambas Today), Rabu, (1/10).
Aksi pelaku, kata dia, sudah sering terjadi sejak awal Agustus lalu yang mana setiap kali video, selalu meminta korban untuk memperlihatkan area pribadi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa ponsel, pakaian korban, dan dokumen pendukung lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa. (byu)