![]() |
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik. Foto: Humas Kemenkum Kepri |
Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri resmi mengesahkan 228 Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai badan hukum. Hal ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkum dalam mendukung penguatan ekosistem hukum dan kelembagaan koperasi di daerah.
Pengesahan ini dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagai langkah penting dalam menjamin legalitas dan keberlanjutan usaha koperasi. Sebaran koperasi yang telah disahkan meliputi Kabupaten Natuna sebanyak 52 koperasi.
"Kemudian di Kabupaten Karimun 46 koperasi, Kabupaten Bintan 37 koperasi, Kota Batam 38 koperasi, Kabupaten Kepulauan Anambas 33 koperasi, Kota Tanjungpinang 18 koperasi, dan Kabupaten Lingga 4 koperasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, Sabtu (14/6).
Edison Manik menerangkan, bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya percepatan dalam mendukung pendirian dan pengesahan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Pengesahan badan hukum koperasi melalui SABH merupakan langkah penting untuk menjamin legalitas dan keberlangsungan usaha koperasi.
"Selain itu, kami juga melakukan pengawasan terhadap notaris guna memastikan pelayanan hukum yang akuntabel dan profesional, terutama dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan," tambahnya.
Dari total 419 desa dan kelurahan di tujuh kabupaten kota se Kepri, Kanwil Kemenkum Kepri telah mencatat sebanyak 407 KMP yang diajukan, di mana 228 telah disahkan dan 356 koperasi sudah mengajukan pemesanan nama sebagai salah satu tahapan awal pendirian koperasi.
Edison Manik menambahkan bahwa antusiasme masyarakat dalam mendirikan koperasi sebagai badan usaha kolektif milik warga terus meningkat seiring dengan dukungan berbagai pihak.
Untuk dapat disahkan sebagai badan hukum, setiap Koperasi Merah Putih harus melalui mekanisme permohonan pengesahan akta pendirian yang diajukan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Dari 268 notaris yang terdaftar di Kepri, sebanyak 37 notaris telah berperan aktif sebagai NPAK dalam mendampingi proses pendirian koperasi.
Kanwil Kemenkum Kepri juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna mempercepat realisasi target pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Kepulauan Riau sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.
"Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar utama pembangunan ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, serta membuka akses pembiayaan hingga pemasaran bagi masyarakat akar rumput di seluruh wilayah Kepulauan Riau," pungkasnya. (red)