![]() |
Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Budanaloka. |
Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dari keempat tersangka tersebut, tiga merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (24/07/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Keempat pelaku berhasil kita amankan di lokasi yang berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba,” ujar Gusti.
Tersangka pertama yang diamankan berinisial EK (43). Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan urine di RSUD Tarempa, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya.
"Dari keterangan EK, ia menyebut dua rekannya yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yakni WA (38) dan AR (41). Keduanya kemudian berhasil diamankan petugas di salah satu rumah di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan," jelas Gusti.
Hasil interogasi terhadap WA dan AR kemudian mengarahkan petugas pada satu tersangka lain, yaitu RD (45). Tak butuh waktu lama, RD berhasil diamankan di kediamannya.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah RD, kami menemukan sabu seberat 0,58 gram serta satu bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi sabu seberat 135,4 gram," ungkap Gusti.
Keempat pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Ketiganya, yaitu EK, WA, dan AR, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas. Kami akan terus melakukan pengembangan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat," tutup Gusti. (rls)