![]() |
Oknum Satpol PP Anambas, Herman Supriadi saat mengusir wartawan, Ihsan Imaduddin |
Anambas – Tindakan Satpol PP yang mengusir seorang wartawan saat melakukan peliputan Rapat Paripurna DPRD Anambas menuai sorotan.
Pasalnya, perintah pengusiran itu bukan datang dari atasan struktural yang sah, melainkan dari seorang pegawai berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Sekretariat DPRD Anambas, bernama Muksin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/7), saat wartawan Ihsan Imaduddin tengah mengambil dokumentasi penandatanganan berkas persetujuan APBD-P 2025.
Muksin, yang bukan merupakan pejabat struktural dalam Satpol PP, justru memberi perintah kepada personel Satpol PP bernama Herman Supriadi untuk mengusir wartawan dari ruang rapat.
Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika dan aturan peliputan jurnalistik yang dijamin undang-undang, tetapi juga mencoreng integritas Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kejadian ini membuktikan bahwa Satpol PP bisa diperintah oleh siapa saja, bukan hanya oleh pejabat yang secara struktur berwenang, seperti Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kasatpol PP, atau Kabid,” ujar seorang pengamat kebijakan publik Ardian Hutabarat.
Padahal, sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam regulasi, Satpol PP berada di bawah komando Kasatpol PP serta wajib tunduk pada perintah pimpinan daerah atau pejabat yang sah.
Saat seorang pegawai non-struktural bisa memberikan komando, maka independensi dan profesionalisme Satpol PP patut dipertanyakan.
“Ini berbahaya. Karena kalau Satpol PP bisa dikendalikan oleh siapa saja, maka mereka rentan dijadikan alat kepentingan pribadi, bukan kepentingan pelayanan publik,” tambah sumber tersebut.
Insiden ini menambah daftar panjang polemik penghalangan kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kasatpol PP Anambas maupun pejabat terkait lainnya mengenai tindakan bawahannya yang dinilai mencederai independensi lembaga penegak Perda tersebut. (prk)
Tags
Anambas