![]() |
Kadisperindag Anambas, Masykur |
Anambas – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan bahwa hanya Satu Mart yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol (mikol), sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Satu Mart sendiri berada di kawasan Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, dan telah berbadan hukum sebagai Perusahaan Terbatas (PT).
“Kalau merujuk Permendag, ya Satu Mart yang boleh jual. Lagi pula mereka itu kan Perusahaan Terbatas,” ujar Kepala Disperindag Anambas, Masykur, Selasa (5/8).
Meski demikian, hingga saat ini Disperindag belum menerima pengajuan izin resmi dari pihak Satu Mart untuk menjual mikol.
Masykur mengatakan, jika pihak manajemen memang berniat menjual, maka Disperindag siap membantu memfasilitasi proses perizinannya.
“Kalau memang mau jual, silakan ajukan izin. Kami siap bantu prosesnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh toko kelontong di Anambas tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
Jika ada yang nekat menjual tanpa izin, pihaknya akan menindak tegas.
“Kalau kedapatan menjual, kita akan cabut izin usahanya,” tegas Masykur.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peredaran mikol di Anambas berjalan sesuai aturan, serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (Prk)
Tags
Anambas