Proxinet Anambas menyediakan layanan Wifi untuk Anda, Harga Terjangkau, Hubungi 0812-7730-6663 Diduga Jelekkan Rekan ke Inspektur, Tamparan Tanpa Bekas Berujung Permintaan Uang Damai Rp50 Juta

Diduga Jelekkan Rekan ke Inspektur, Tamparan Tanpa Bekas Berujung Permintaan Uang Damai Rp50 Juta

Ilustrasi Tamparan.

Anambas - Ada saja peristiwa yang terjadi di Kabupaten Anambas. Sebuah insiden tamparan satu kali tanpa meninggalkan bekas apa pun berujung pada permintaan uang kompensasi yang sempat mencapai Rp50 juta, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp10 juta setelah proses perundingan antara kedua belah pihak.

Peristiwa ini terjadi di Kantor Inspektorat Kabupaten Anambas dan melibatkan dua pegawai berinisial De dan Su.

“Terkait uang damai, itu antara korban dan pelaku yang berunding,” ujar Kanit Reskrim Polsek Siantan, Ipda Vicky Satria saat ditemui beberapa awak media, Selasa (25/11).

Vicky menjelaskan, insiden berawal pada Senin (24/11), dipicu oleh dugaan bahwa De telah menjelekkan Su di depan Inspektur Anambas, Yunizar. Dugaan tersebut membuat suasana memanas.

Menurut Vicky, kejadian berlangsung spontan setelah apel pagi selesai. Saat itu, De sedang duduk di meja kerjanya ketika Su mendatangi dan berdiri tepat di depannya.

“Dia berdiri sambil menunjuk ke arah De. Dia menanyakan tentang dugaan laporan De bersama rekannya, He, kepada Inspektur. Kami tidak tahu pasti masalahnya, tapi katanya ini soal harga diri,” kata Vicky.

Karena tidak puas dengan jawaban De, Su kemudian menampar pipi kiri rekannya itu satu kali menggunakan tangan kanan.

Usai kejadian, De melapor kepada atasannya dan upaya penyelesaian internal pun dilakukan. Keduanya bahkan sempat dinyatakan berdamai.

Namun, meski sudah berdamai secara internal, De mengaku harga dirinya masih merasa tercoreng. Ia kemudian memutuskan membuat laporan resmi ke Polsek Siantan.

Vicky mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan, polisi tidak menemukan bekas tamparan atau luka di wajah De. 

Meski begitu, De mengaku memiliki foto yang menunjukkan adanya bekas tamparan tersebut. “Sampai sekarang foto itu belum pernah ditunjukkan ke polisi,” jelas Vicky.

Polisi kemudian meminta De menjalani visum, tetapi permintaan tersebut ditolak. 

De menolak visum dengan alasan bahwa pelaku harus dipanggil terlebih dahulu.

Menyikapi hal itu, polisi lantas memanggil Su untuk diperiksa dan melakukan mediasi. 

Mengingat kasus ini termasuk kategori penganiayaan ringan dan terjadi di lingkungan kerja yang sama, polisi berupaya mengutamakan perdamaian.

Awalnya, De menolak untuk berdamai dan tetap ingin melanjutkan laporan. Setelah mendapatkan penjelasan mengenai proses dan konsekuensinya, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.

Kesepakatan damai tersebut dilakukan di Kantor Inspektorat dan disaksikan langsung oleh anggota Polsek Siantan. (Ron)

Lebih baru Lebih lama