Proxinet Anambas menyediakan layanan Wifi untuk Anda, Harga Terjangkau, Hubungi 0812-7730-6663 Kasus Penipuan Masuk Setukpa Rp 1 Miliar Jalan di Tempat, Penyidik Polda Sumut Dinilai Tak Bernyali Hadapi Pelaku

Kasus Penipuan Masuk Setukpa Rp 1 Miliar Jalan di Tempat, Penyidik Polda Sumut Dinilai Tak Bernyali Hadapi Pelaku

Korban penipuan, Siti Amrina Harahap menuntut keadilan di negeri Indonesia.

Padang Lawas – Kasus penipuan masuk Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri yang menimpa Siti Amrina Harahap, warga Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, seolah dibiarkan menggantung.

Laporan yang sudah dimasukkan sejak 23 September 2024 lalu ke Polda Sumatera Utara, hingga kini tak kunjung jelas ujungnya.

Dalam kasus ini, Siti Amrina ditipu oleh dua orang bernama Mahmudin Rangkuti dan Rahman Hasihuan dengan nilai fantastis, Rp 1 miliar.

Awalnya, korban hanya ingin anaknya, BG, bisa lolos seleksi Setukpa.

Sang pelaku, Mahmudin, mengaku dekat dengan Wakapolri kala itu, Komjen Pol Agus Andrianto, dan bisa menjamin kelulusan. Karena percaya, korban menyerahkan uang miliaran rupiah.

Namun kedok itu terbongkar. Anak korban curiga dan berkordinasi dengan temannya yang berada di Mabes Polri.

Atas dasar itu, korban pun melapor ke Polda Sumut Lp /B/1297/IX/ 2024 / SPKT / POLDA SUMATRA UTARA pada hari Senin tanggal 23 September 2024 pada pukul 10.17 WIB

Dengan suara bergetar penuh kekecewaan, korban Siti Amrina berseru dalam sebuah video yang beredar:

“Pak Presiden, Pak Kapolri, bagaimana proses hukum di negeri ini? Saya korban penipuan Rp 1 miliar, laporan saya di Polda Sumut digantung begitu saja!”

Sayangnya, penyidik yang menangani kasus ini, AKP Dedianto Habeahan Dit krimum polda sumut subdit IV RENAKTA Unit 3 dinilai melempem.

Bukannya menuntaskan, ia justru seakan membiarkan kasus ini jalan di tempat.

Akibatnya, korban dan suaminya kini jatuh sakit lantaran menahan beban batin akibat ulah para penipu.

Pengamat hukum Febrianto Sitinjak ikut mengecam kinerja penyidik. Menurutnya, kasus ini sangat mudah dituntaskan karena bukti, korban, dan pelaku sudah jelas.

“Ini penghinaan terhadap hukum Indonesia. Penyidik seakan tak punya nyali menangkap pelaku. Jangan-jangan ada kongkalikong antara penyidik dengan penipu!” tegas Febrianto.

Ironisnya, sampai hari ini kedua pelaku masih bebas berkeliaran.

Mereka diduga masih mencari mangsa baru untuk kembali ditipu dengan modus serupa.

Kasus ini bukan hanya soal Rp 1 miliar, tapi juga soal wibawa hukum di negeri ini. Jika penegak hukum terus main mata dengan para penipu, maka keadilan hanyalah omong kosong. (red)

Lebih baru Lebih lama