Proxinet menyediakan layanan Wifi untuk Anda, Harga Terjangkau, Hubungi 0812-7730-6663 PA Tarempa Komitmen Lindungi Hak Mantan Istri dan Anak, ASN Tak Bisa Lagi Lepas Tanggung Jawab

PA Tarempa Komitmen Lindungi Hak Mantan Istri dan Anak, ASN Tak Bisa Lagi Lepas Tanggung Jawab

Ketua PA Tarempa, Kusnoto bersama Asisten I Pemkab Anambas, Akmaruzzaman beserta masing-masing jajaran sedang membahas perlindungan hak anak dan istri pasca perceraian. Foto: Agus Suradi

Anambas — Pengadilan Agama (PA) Tarempa menunjukkan komitmen serius dalam melindungi hak-hak mantan istri dan anak pasca perceraian, khususnya yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab negara terhadap perempuan dan anak sekaligus memberikan efek jera bagi ASN yang selama ini dengan mudah lepas tangan setelah bercerai.

Komitmen tersebut ditandai dengan pertemuan antara PA Tarempa dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akmaruzzaman, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Dalam pertemuan itu, PA Tarempa dan Pemkab Anambas menyepakati satu langkah konkret: potongan langsung dari gaji ASN yang telah bercerai untuk disalurkan kepada mantan istri dan anak, sebagai bentuk pemenuhan nafkah sesuai keputusan pengadilan.

Ketua PA Tarempa, Kusnoto menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi ASN yang mengabaikan tanggung jawab pasca perceraian. 

“Negara hadir untuk memastikan keadilan bagi perempuan dan anak. ASN yang lalai akan kita tindak sesuai hukum dan administrasi kepegawaian,” ujar Kusnoto.

Sementara itu, Akmaruzzaman menyambut baik inisiatif ini dan menilai langkah tersebut sangat penting demi perlindungan keluarga pasca perceraian. 

“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak menjadi korban. Mereka adalah darah daging yang harus dipelihara, bukan ditinggalkan,” tegasnya.

Pemkab Anambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera menyusun mekanisme pemotongan gaji ASN yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya.

Nantinya, pemotongan ini akan langsung dikoordinasikan dengan bendahara instansi terkait berdasarkan putusan resmi dari Pengadilan Agama.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bahwa perceraian bukan berarti bebas dari kewajiban. 

Negara akan hadir untuk memastikan tidak ada yang dirugikan, terutama anak-anak yang berhak tumbuh dengan dukungan dan kasih sayang, meski kedua orang tuanya telah berpisah. (prk)

Lebih baru Lebih lama