![]() |
Asisten I Pemkab Anambas, Akmaruzzaman |
Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak dan mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendapatkan nafkah pasca perceraian.
Asisten I Setdakab Anambas, Akmaruzzaman, meminta agar para mantan istri yang menjadi korban pengabaian segera melaporkan kasusnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas.
Penegasan ini disampaikan Akmaruzzaman setelah mengetahui masih ada oknum ASN yang bersikap acuh terhadap kewajiban menafkahi anak dan mantan istri, padahal anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua, apapun status pernikahannya.
“Kami mengimbau agar mantan istri dan anak ASN yang tidak mendapatkan hak nafkah segera melaporkan ke BKPSDM. Ini penting agar kami bisa segera menindaklanjutinya,” ujar Akmaruzzaman, Jum'at, (25/7/2025).
Menurutnya, laporan yang masuk akan ditelaah secara menyeluruh oleh pihak BKPSDM. Selanjutnya, akan dilakukan proses mediasi antara ASN yang bersangkutan dengan pihak pelapor.
Bila tidak ditemukan titik temu atau itikad baik, maka langkah tegas akan diambil, yaitu pemotongan gaji ASN secara otomatis setiap bulan dan disalurkan langsung kepada mantan istri dan anak.
“Kami tidak akan membiarkan anak yang merupakan darah daging sendiri dibiarkan hidup tanpa kepastian. Bila perlu, negara turun tangan langsung untuk mengambil hak anak tersebut dari gaji ayahnya,” tegas Akmaruzzaman.
Selain membuka jalur pelaporan, Pemkab Anambas juga sedang menyusun nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Tarempa. MoU ini bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi dalam perlindungan hak anak dan istri pasca perceraian, khususnya yang melibatkan ASN.
“Dengan adanya MoU, kami berharap perlindungan terhadap anak dan istri menjadi lebih terstruktur, tidak saling lempar tanggung jawab, dan dapat ditegakkan secara konsisten,” tambahnya.
Akmaruzzaman menegaskan bahwa ASN sebagai abdi negara harus menjadi contoh dalam menjalankan tanggung jawab, termasuk tanggung jawab terhadap keluarga.
“Tidak ada alasan bagi ASN untuk lari dari tanggung jawab. Bila tidak diselesaikan secara baik-baik, maka gaji yang selama ini dinikmati akan kami potong untuk menunaikan kewajiban kepada anak dan mantan istri,” tutupnya. (Prk)
Tags
Anambas