![]() |
Ketua Pengadilan Agama (PA) Tarempa, Kusnoto saat menyerahkan akta cerai ke warga. Kini PA Tarempa meluncurlan Sertifikat Elektronik Akta Cerai. |
Anambas – Pengadilan Agama (PA) Tarempa resmi meluncurkan terobosan baru berupa Akta Cerai Elektronik atau Electronic Akta Cerai (EAC) bagi masyarakat Kepulauan Anambas.
Inovasi ini diharapkan membuat proses administrasi perceraian lebih cepat, praktis, dan aman.
Penyerahan perdana EAC dilakukan langsung oleh Ketua PA Tarempa, Kusnoto, kepada pihak yang telah resmi bercerai.
Menurut Kusnoto, sistem ini terkoneksi langsung dengan aplikasi Pengadilan Agama sehingga memudahkan akses dokumen kapan saja.
“Akta cerai elektronik ini sangat praktis. Selain bisa diakses secara online, juga dapat mencegah risiko kehilangan dokumen,” ujar Kusnoto.
Dengan sistem baru ini, masyarakat tidak lagi harus datang berulang kali ke kantor pengadilan hanya untuk mengambil akta cerai.
EAC bisa diunduh dan disimpan di perangkat pribadi, sehingga lebih efisien dan mengikuti perkembangan teknologi.
PA Tarempa berharap terobosan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Anambas, sekaligus mendukung program digitalisasi di lingkungan peradilan. (byu)
Tags
Anambas